: 0342-801525  |   : 0342-808832

Selamat Datang!

E-PAK KOTA BLITAR

 

Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit di wilayah Kota Blitar akan memfalisitasi tiga jenis pengguna dengan lebih mudah.

E-PAK Kota Blitar HANYA untuk kenaikan pangkat :

  • Golongan 3 : 3a ke 3b, 3b ke 3c, 3c ke 3d, 3d ke IV/a
  • Golongan 4: 4a ke 4b
Pelajari selengkapnya

Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit yang disingkat E-PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam penilaiannya, unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang.

TENTANG PAK

 

Pemerintah telah menetapkan produk hukum Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 16 Tahun 2009

 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan informasi dari

Pusat Data Dinas Pendidikan Jawa Timur tercatat 417.956 guru

sekolah dasar dan sekolah menengah dari berbagai wilayah kabupaten/ kota di Jawa Timur.

UNSUR UTAMA

Tata cara penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS


Pendidikan

Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing.

Proses Belajar Mengajar (PBM)

Termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan.

Pengembangan Profesi

Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

Statistik Pengunjung

Dilihat :   88405
Online :   1
Hari Ini :   10
Kemarin :   538
Bulan Ini :   5418
Tahun Ini :   2028
Total :   17953

Kontak Kami

Dinas Pendidikan Kota Blitar
Alamat     :    Jalan Jenderal Ahmad Yani No.100, 66184
No. Fax    :    0342-808832
No. Telp   :    0342-801525
E-mail      :    dikda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi