UNSUR UTAMA
Tata cara penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS
Pendidikan
Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing.
Proses Belajar Mengajar (PBM)
Termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan.
Pengembangan Profesi
Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.